FaktaRakyatNews | Jakarta
Praktik kejahatan online scam lintas negara kembali menyingkap wajah kelam perbudakan modern. Sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyiksaan sistematis oleh bos perusahaan penipuan daring di Kamboja, hanya karena dianggap gagal memenuhi target kerja yang ditetapkan.Alih-alih mendapat perlindungan hukum, para korban justru diperlakukan secara tidak manusiawi. Hukuman fisik menjadi alat kontrol. Mulai dari push up, sit up, hingga sanksi ekstrem berupa lari sebanyak 300 kali mengelilingi lapangan futsal, sebuah metode penghukuman yang nyaris menghilangkan martabat kemanusiaan.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan bahwa kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan kerja.
“Karena tidak sesuai target yang ditentukan oleh bosnya, mereka dikenakan sanksi fisik,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Bos Asing, Kejahatan Global
Ironisnya, pelaku utama kejahatan ini bukan warga lokal Kamboja. Berdasarkan hasil penyelidikan, sosok bos perusahaan online scam tersebut diketahui merupakan warga negara China, mempertegas bahwa kejahatan siber ini adalah masalah global yang mengeksploitasi tenaga kerja lintas negara.
“Bosnya bukan warga lokal Kamboja, melainkan dari luar negeri,” ungkap Irhamni.
Pelarian Berani dari Lingkaran Kekerasan
Kesempatan hidup para korban datang dari celah kecil yang nyaris tak terduga. Saat diajak makan ke luar oleh pihak perusahaan, para WNI melihat pengamanan yang lengah dan memutuskan mengambil risiko besar: melarikan diri.
Tanpa perlindungan, tanpa jaminan keselamatan, mereka berlari menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, mempertaruhkan segalanya demi keluar dari cengkeraman kekerasan dan eksploitasi.
Desakan Keluarga dan Media Sosial
Kasus ini akhirnya terkuak setelah orang tua korban melapor ke kepolisian Indonesia. Tekanan publik pun menguat ketika beredar video para korban di media sosial yang memohon agar segera dipulangkan ke tanah air.
Melalui koordinasi intensif antara Bareskrim Polri, KBRI Phnom Penh, dan otoritas imigrasi Kamboja, proses pemulangan akhirnya dapat dilakukan.
Korban Akhirnya Pulang
Pada Jumat, 26 Desember 2025, sembilan WNI tersebut berhasil kembali ke Indonesia dengan selamat.
“Hari ini, tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memulangkan para korban dan kini mereka telah berada bersama kita,” tegas Irhamni.
Catatan FaktaRakyatNews
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa janji pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi sering kali berujung pada eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan manusia berkedok industri digital. Negara tidak boleh hanya hadir saat korban pulang, akan tetapi harus lebih agresif mencegah rakyatnya jatuh ke dalam perangkap kejahatan global.
Online scam bukan sekadar kejahatan siber. Ia adalah mesin perbudakan modern.
0 Komentar