Faktarakyat News | Deli Serdang 21/12/2025
Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Yang Berada Di Eks Komplek Veteran Blok A, Dusun VIII, Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Menuai Penolakan Keras Dari Berbagai Elemen Masyarakat. Isu Tersebut Menjadi Perhatian Serius Publik Seiring Maraknya Pemberitaan Dan Informasi Yang Berkembang Di Tengah Masyarakat.
Salah Satu Tokoh Masyarakat Yang Secara Tegas Menyatakan Penolakan
Adalah Tulang Zainal Hasibuan, Koordinator Dalihan Natolu Bhineka
Tunggal Ika Indonesia Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan Tersebut Disampaikan Zainal
Hasibuan Kepada Awak Media Pada Kamis (18/12/2025).
Dalam Keterangannya, Zainal Menyayangkan Adanya Rencana Pemindahan Masjid
Al-Ikhlas Yang Menurutnya Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum Dan Melukai
Nilai-Nilai Keagamaan Serta Sosial Masyarakat Setempat.
“Saya Sangat Menyayangkan Adanya Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas. Berdasarkan
Informasi Yang Berkembang Di Lapangan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum-Oknum
Tertentu Yang Berpihak Kepada Pengembang,” Ujar Zainal.
Meski Demikian, Zainal Menegaskan Bahwa Pernyataannya Masih Bersifat
Berdasarkan Informasi Awal Yang Berkembang Di Masyarakat Dan Perlu
Diklarifikasi Secara Terbuka Oleh Pihak-Pihak Terkait Agar Tidak Menimbulkan
Polemik Berkepanjangan.
Zainal Hasibuan Menekankan Bahwa Keberadaan Masjid Al-Ikhlas Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat, Terutama Jika Dikaitkan Dengan Regulasi Tentang Wakaf.
| Baca Juga: Penghentian Musa Rajekshah Picu Gelombang Reaksi
“Jika Masjid Ini Merupakan Tanah Wakaf, Maka Tindakan Pemindahan Jelas
Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Serta Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Aturan Ini Berlaku Tegas Dan Tidak Boleh
Diabaikan,” Tegasnya.
Lebih Lanjut, Zainal Mengingatkan Bahwa Tempat Ibadah Bukan Sekadar
Bangunan Fisik, Melainkan Simbol Spiritual Dan Pusat Kehidupan Sosial Umat. Oleh
Karena Itu, Setiap Kebijakan Yang Menyangkut Rumah Ibadah Harus Dilakukan
Secara Hati-Hati, Transparan, Dan Melibatkan Seluruh Unsur Masyarakat.
Ia Juga Menyatakan Bahwa Apabila Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Tetap
Dipaksakan, Pihaknya Bersama Masyarakat Siap Melakukan Langkah-Langkah
Konstitusional Untuk Mempertahankan Keberadaan Masjid Tersebut.
“Jika Pemindahan Ini Terus Dilanjutkan Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas Dan
Tanpa Persetujuan Umat, Kami Siap Mengerahkan Massa Untuk Mempertahankan Masjid
Al-Ikhlas Tetap Di Tempatnya,” Ujarnya Dengan Nada Tegas.
Dalam Kesempatan Itu, Zainal Hasibuan Juga Mengimbau Pihak-Pihak Yang
Terlibat Agar Mengedepankan Nurani Dan Tanggung Jawab Moral, Serta Tidak
Mengorbankan Kepentingan Umat Demi Kepentingan Lain.
“Saya Berharap Semua Pihak Yang Terlibat Dapat Sadar Dan Kembali Ke
Jalan Yang Benar Sebelum Menimbulkan Dampak Sosial Yang Lebih Luas,”
Pungkasnya.
0 Komentar