SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA FAKTA RAKYAT NEWS — SUARA PUBLIK, FAKTA TERPUBLIKASI TANPA BATAS — INFORMASI & PENGADUAN: WHATSAAP 0813-7887-9090 | Email: faktarakyatonline@gmail.com — MEMBERIKAN INFORMASI OBJEKTIF, TERPERCAYA, DAN BERIMBANG — MENYUARAKAN KEBENARAN BERITA UNTUK MASYARAKAT — MENGHADIRKAN BERITA TERKINI, AKURAT, DAN BERINTEGRITAS — FAKTA BUKAN OPINI, REALITA BUKAN REKAYASA — BERITA HARIAN, INVESTIGASI, UPDATE PERISTIWA, DAN LAPORAN LAPANGAN — MENYAJIKAN BERITA DENGAN ETIKA JURNALISTIK — FAKTA RAKYAT NEWS ADALAH PORTAL BERITA — SUARA PUBLIK, FAKTA TERPUBLIKASI TANPA BATAS —

Popular Posts

Cari Blog Ini

Tokoh Masyarakat Sumut Tegaskan Penolakan Pemindahan Masjid Al-Ikhlas

 

Faktarakyat News | Deli Serdang 21/12/2025

Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Yang Berada Di Eks Komplek Veteran Blok A, Dusun VIII, Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Menuai Penolakan Keras Dari Berbagai Elemen Masyarakat. Isu Tersebut Menjadi Perhatian Serius Publik Seiring Maraknya Pemberitaan Dan Informasi Yang Berkembang Di Tengah Masyarakat.

Salah Satu Tokoh Masyarakat Yang Secara Tegas Menyatakan Penolakan Adalah Tulang Zainal Hasibuan, Koordinator Dalihan Natolu Bhineka Tunggal Ika Indonesia Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan Tersebut Disampaikan Zainal Hasibuan Kepada Awak Media Pada Kamis (18/12/2025).

Dalam Keterangannya, Zainal Menyayangkan Adanya Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Yang Menurutnya Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum Dan Melukai Nilai-Nilai Keagamaan Serta Sosial Masyarakat Setempat.

“Saya Sangat Menyayangkan Adanya Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas. Berdasarkan Informasi Yang Berkembang Di Lapangan, Diduga Ada Keterlibatan Oknum-Oknum Tertentu Yang Berpihak Kepada Pengembang,” Ujar Zainal.

Meski Demikian, Zainal Menegaskan Bahwa Pernyataannya Masih Bersifat Berdasarkan Informasi Awal Yang Berkembang Di Masyarakat Dan Perlu Diklarifikasi Secara Terbuka Oleh Pihak-Pihak Terkait Agar Tidak Menimbulkan Polemik Berkepanjangan.

Zainal Hasibuan Menekankan Bahwa Keberadaan Masjid Al-Ikhlas Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat, Terutama Jika Dikaitkan Dengan Regulasi Tentang Wakaf.

| Baca JugaPenghentian Musa Rajekshah Picu Gelombang Reaksi

“Jika Masjid Ini Merupakan Tanah Wakaf, Maka Tindakan Pemindahan Jelas Bertentangan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Aturan Ini Berlaku Tegas Dan Tidak Boleh Diabaikan,” Tegasnya.

Lebih Lanjut, Zainal Mengingatkan Bahwa Tempat Ibadah Bukan Sekadar Bangunan Fisik, Melainkan Simbol Spiritual Dan Pusat Kehidupan Sosial Umat. Oleh Karena Itu, Setiap Kebijakan Yang Menyangkut Rumah Ibadah Harus Dilakukan Secara Hati-Hati, Transparan, Dan Melibatkan Seluruh Unsur Masyarakat.

Ia Juga Menyatakan Bahwa Apabila Rencana Pemindahan Masjid Al-Ikhlas Tetap Dipaksakan, Pihaknya Bersama Masyarakat Siap Melakukan Langkah-Langkah Konstitusional Untuk Mempertahankan Keberadaan Masjid Tersebut.

“Jika Pemindahan Ini Terus Dilanjutkan Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas Dan Tanpa Persetujuan Umat, Kami Siap Mengerahkan Massa Untuk Mempertahankan Masjid Al-Ikhlas Tetap Di Tempatnya,” Ujarnya Dengan Nada Tegas.

Dalam Kesempatan Itu, Zainal Hasibuan Juga Mengimbau Pihak-Pihak Yang Terlibat Agar Mengedepankan Nurani Dan Tanggung Jawab Moral, Serta Tidak Mengorbankan Kepentingan Umat Demi Kepentingan Lain.

“Saya Berharap Semua Pihak Yang Terlibat Dapat Sadar Dan Kembali Ke Jalan Yang Benar Sebelum Menimbulkan Dampak Sosial Yang Lebih Luas,” Pungkasnya.


 

Rekomendasi Untuk Anda

Posting Komentar

0 Komentar