Deli Serdang – Fakta Rakyat News
Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA) menyatakan sikap penolakan keras dan tegas terhadap rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas eks Veteran yang berada di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penolakan ini muncul menyusul beredarnya surat undangan mediasi dari Camat Percut Sei Tuan yang dinilai janggal dan memicu kegelisahan umat Islam.Dalam pernyataan sikap resminya pada Senin (29/12/2025), kami menegaskan bahwa rencana pemindahan masjid dengan dalih pembangunan perumahan elite bukan sekadar persoalan tata ruang atau investasi, melainkan menyentuh hak beribadah, martabat umat Islam, serta kehormatan rumah Allah.
“Masjid Al-Ikhlas bukan sekadar bangunan. Ia adalah rumah Allah, pusat ibadah, dan saksi sejarah kehidupan keagamaan umat Islam selama bertahun-tahun. Ketika masjid hendak dipindahkan demi kepentingan perumahan elite, maka yang dikorbankan bukan hanya bangunan, tetapi iman, sejarah, dan perasaan umat, ” ujar Rafi Siregar, Mahasiswa UIN Sumatera Utara.
Mediasi Dinilai Cacat dan Tidak Sensitif terhadap Umat
" AMCTA " kami juga mengecam keras langkah Kecamatan Percut Sei Tuan yang mengeluarkan surat undangan mediasi dengan komposisi undangan yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan. Dalam undangan tersebut, Camat mengundang Rektor UIN Sumatera Utara, dua anggota DPRD Deli Serdang, serta perangkat Desa Sampali dan Desa Medan Estate, namun tidak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara.“Ini ironis dan menyakitkan. Persoalan rumah ibadah umat Islam dibahas tanpa menghadirkan lembaga ulama. Apakah suara ulama sudah tidak dianggap penting? Apakah masjid bisa dipindahkan tanpa pertimbangan syariat?”
tegas Koordinator AMCTA melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, kami menyoroti pencantuman pihak “Aliansi Islam” dalam surat undangan tersebut tanpa penjelasan identitas yang jelas.
“Ini berbahaya dan berpotensi menjadi manipulasi representasi umat Islam, seolah-olah sudah ada persetujuan, padahal aliansi yang dimaksud tidak jelas siapa dan dari mana,” lanjutnya.
Pertanyaan Serius atas Kewenangan Pihak yang Diundang
Kami mempertanyakan dasar dan kewenangan pihak-pihak yang diundang dalam mediasi tersebut.
“Apa urusan Rektor UINSU dan dua anggota DPRD Deli Serdang dalam pemindahan masjid ini? Atas dasar apa mereka diundang, dan kewenangan apa yang mereka miliki dalam menentukan nasib rumah ibadah umat Islam?
Hingga saat ini, menurut kami, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa proses ini dilakukan secara tertutup, dipaksakan, dan sarat kepentingan, sementara umat sebagai pihak yang paling terdampak justru dikesampingkan.
Dinilai Bertentangan dengan Fatwa MUI dan Undang-Undang
Kami menegaskan bahwa rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas bertentangan secara nyata dengan norma agama dan hukum negara, antara lain:Fatwa MUI Nomor 54, yang menegaskan :
Masjid dan tanah wakaf haram dialihfungsikan apabila masih digunakan sesuai peruntukannya.
Pemindahan masjid hanya dibenarkan dalam kondisi darurat syar’i dan untuk kepentingan umum yang nyata, bukan untuk kepentingan bisnis atau perumahan elite.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya :
Pasal 3 : Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Pasal 40 : Harta benda wakaf dilarang dialihkan atau ditukar.
Pasal 41 : Penukaran hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Agama dan persetujuan BWI serta bukan untuk kepentingan komersial.
Pasal 67 : Pelanggaran terhadap ketentuan wakaf dapat dikenakan sanksi pidana.
Tuntutan Tegas AMCTASebagai penutup, kami menilai proses mediasi yang dilakukan saat ini cacat sejak awal, tidak adil, dan berpotensi memicu kegaduhan sosial. Oleh karena itu, AMCTA menyampaikan tuntutan tegas:
Hentikan segera rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas.
Batalkan seluruh proses mediasi yang tidak melibatkan MUI Provinsi Sumatera Utara. Jangan korbankan rumah ibadah umat Islam demi kepentingan perumahan elite dan investasi.
“Masjid bukan objek proyek, dan umat Islam bukan penonton. Jika suara umat terus diabaikan, maka kegaduhan sosial sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang memaksakan kebijakan tanpa keadilan dan kepekaan,” tegas AMCTA.
Masjid adalah simbol keimanan, bukan komoditas.
Koordinator Aliansi Muslim Cinta Tanah Air (AMCTA)
Rafi Siregar
Fikril Hakim
0 Komentar