REDAKSI FAKTA RAKYAT NEWS — Suara Publik, Fakta Terpublikasi Tanpa Batas — Informasi & Pengaduan: WhatsApp 0813-7887-9090 | Email: faktarakyatonline@gmail.com — Memberikan Informasi Objektif, Terpercaya, dan Berimbang — Menyuarakan Kebenaran untuk Masyarakat — Menghadirkan Berita Terkini, Akurat, dan Berintegritas — Fakta Bukan Opini, Realita Bukan Rekayasa — Berita Harian, Investigasi, Update Peristiwa, dan Laporan Lapangan — Menyajikan Berita dengan Etika Jurnalistik — REDAKSI FAKTA RAKYAT NEWS — Suara Publik, Fakta Terpublikasi Tanpa Batas —

Popular Posts

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Dinilai Tak Sejalan dengan Putusan MK, Mahfud MD Kritik Perpol tentang Penugasan Anggota Polri

Faktarakyatnews — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, Menyampaikan Pandangannya Terkait Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Mahfud, Regulasi Tersebut Dinilai Tidak Sejalan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Mengatur Batasan Penugasan Anggota Polri Di Luar Struktur Kepolisian.

Pandangan Itu Disampaikan Mahfud Saat Menanggapi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Yang Mengatur Penugasan Anggota Polri Di Luar Organisasi Polri, Termasuk Pada Sejumlah Kementerian Dan Lembaga Negara. Mahfud Menilai, Substansi Aturan Tersebut Bertentangan Dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam Putusan Tersebut, Mahkamah Konstitusi Menegaskan Bahwa Anggota Polri Yang Hendak Menduduki Jabatan Di Luar Institusi Kepolisian Atau Jabatan Sipil Harus Mengundurkan Diri Atau Pensiun Dari Kedinasan Kepolisian.

|Baca Juga : 

|Anies Baswedan Dorong Bencana Nasional

 “Putusan MK Sudah Jelas Menyatakan Bahwa Anggota Polri Yang Akan Masuk Ke Institusi Sipil Harus Berhenti Atau Pensiun Dari Polri. Itu Merupakan Konsekuensi Dari Prinsip Profesionalitas Dan Pembatasan Fungsi,” Ujar Mahfud Dalam Keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Mahfud Menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan Dengan Konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dimaknai Oleh MK Melalui Putusan Tersebut.

Selain Itu, Ia Juga Menilai Aturan Tersebut Tidak Selaras Dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Mahfud, Regulasi Perundang-Undangan Telah Memberikan Batasan Yang Jelas Mengenai Jabatan Sipil Dan Siapa Yang Berhak Mendudukinya.

Mahfud Membandingkan Pengaturan Tersebut Dengan Ketentuan Dalam Undang-Undang TNI Yang Secara Eksplisit Menyebutkan Jabatan Sipil Tertentu Yang Dapat Ditempati Oleh Anggota TNI. Sementara Itu, Undang-Undang Polri, Menurutnya, Tidak Memberikan Ketentuan Serupa.

“Dalam Undang-Undang Polri Tidak Ada Ketentuan Jabatan Sipil Yang Boleh Diisi Oleh Anggota Polri Aktif, Kecuali Mereka Mengundurkan Diri Atau Pensiun. Karena Itu, Perpol Ini Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Kuat,” Jelasnya.

Mahfud Juga Menanggapi Anggapan Bahwa Polri Merupakan Institusi Sipil Sehingga Anggotanya Dapat Dengan Mudah Mengisi Jabatan Di Lembaga Sipil Lainnya. Menurutnya, Pandangan Tersebut Keliru Jika Tidak Disertai Dengan Pembatasan Yang Jelas Sesuai Bidang Tugas Dan Profesi.

Ia Mencontohkan Bahwa Meskipun Sama-Sama Berada Dalam Ranah Sipil, Tidak Semua Profesi Dapat Saling Menggantikan Peran Satu Sama Lain. “Dokter Tidak Bisa Menjadi Jaksa, Dosen Tidak Bisa Menjadi Jaksa, Begitu Juga Sebaliknya. Semua Profesi Memiliki Batas Dan Keahlian Masing-Masing,” Tuturnya.

Sebagaimana Diketahui, Mahkamah Konstitusi Pada 14 November 2025 Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Telah Menegaskan Kewajiban Bagi Anggota Polri Untuk Mengundurkan Diri Atau Pensiun Jika Menduduki Jabatan Di Luar Kepolisian.

Sementara Itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Ditandatangani Oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pada 9 Desember 2025 Dan Diundangkan Pada 10 Desember 2025 Oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Peraturan Tersebut Mengatur Penugasan Anggota Polri Di Luar Kepolisian, Termasuk Pada 17 Kementerian Dan Lembaga.

Pandangan Mahfud MD Ini Menambah Diskursus Publik Mengenai Pentingnya Konsistensi Regulasi Dengan Konstitusi Dan Putusan Lembaga Peradilan. Ia Menekankan Bahwa Kepastian Hukum Dan Penghormatan Terhadap Putusan MK Merupakan Bagian Penting Dalam Menjaga Prinsip Negara Hukum Dan Reformasi Institusi Kepolisian.

 


Rekomendasi Untuk Anda

Posting Komentar

0 Komentar