Faktarakyatnews — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (UII), Mahfud MD, Menyampaikan Pandangannya Terkait
Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor
10 Tahun 2025. Menurut Mahfud, Regulasi Tersebut Dinilai Tidak Sejalan
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Mengatur Batasan Penugasan Anggota
Polri Di Luar Struktur Kepolisian.
Pandangan Itu Disampaikan Mahfud Saat Menanggapi Perpol
Nomor 10 Tahun 2025 Yang Mengatur Penugasan Anggota Polri Di Luar Organisasi Polri,
Termasuk Pada Sejumlah Kementerian Dan Lembaga Negara. Mahfud Menilai,
Substansi Aturan Tersebut Bertentangan Dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam Putusan Tersebut, Mahkamah Konstitusi Menegaskan
Bahwa Anggota Polri Yang Hendak Menduduki Jabatan Di Luar Institusi Kepolisian
Atau Jabatan Sipil Harus Mengundurkan Diri Atau Pensiun Dari
Kedinasan Kepolisian.
|Anies Baswedan Dorong Bencana Nasional
“Putusan MK Sudah Jelas Menyatakan Bahwa Anggota Polri Yang Akan Masuk Ke Institusi Sipil Harus Berhenti Atau Pensiun Dari Polri. Itu Merupakan Konsekuensi Dari Prinsip Profesionalitas Dan Pembatasan Fungsi,” Ujar Mahfud Dalam Keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Mahfud Menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Bertentangan Dengan Konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Sebagaimana Telah Dimaknai Oleh MK Melalui Putusan Tersebut.
Selain Itu, Ia Juga Menilai Aturan Tersebut Tidak
Selaras Dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Mahfud, Regulasi
Perundang-Undangan Telah Memberikan Batasan Yang Jelas Mengenai Jabatan Sipil
Dan Siapa Yang Berhak Mendudukinya.
Mahfud Membandingkan Pengaturan Tersebut Dengan
Ketentuan Dalam Undang-Undang TNI Yang Secara Eksplisit Menyebutkan Jabatan
Sipil Tertentu Yang Dapat Ditempati Oleh Anggota TNI. Sementara Itu, Undang-Undang
Polri, Menurutnya, Tidak Memberikan Ketentuan Serupa.
“Dalam Undang-Undang Polri Tidak Ada Ketentuan Jabatan
Sipil Yang Boleh Diisi Oleh Anggota Polri Aktif, Kecuali Mereka Mengundurkan
Diri Atau Pensiun. Karena Itu, Perpol Ini Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum
Yang Kuat,” Jelasnya.
Mahfud Juga Menanggapi Anggapan Bahwa Polri Merupakan
Institusi Sipil Sehingga Anggotanya Dapat Dengan Mudah Mengisi Jabatan Di
Lembaga Sipil Lainnya. Menurutnya, Pandangan Tersebut Keliru Jika Tidak
Disertai Dengan Pembatasan Yang Jelas Sesuai Bidang Tugas Dan Profesi.
Ia Mencontohkan Bahwa Meskipun Sama-Sama Berada Dalam
Ranah Sipil, Tidak Semua Profesi Dapat Saling Menggantikan Peran Satu Sama
Lain. “Dokter Tidak Bisa Menjadi Jaksa, Dosen Tidak Bisa Menjadi Jaksa, Begitu
Juga Sebaliknya. Semua Profesi Memiliki Batas Dan Keahlian Masing-Masing,”
Tuturnya.
Sebagaimana Diketahui, Mahkamah Konstitusi Pada 14
November 2025 Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Telah
Menegaskan Kewajiban Bagi Anggota Polri Untuk Mengundurkan Diri Atau Pensiun
Jika Menduduki Jabatan Di Luar Kepolisian.
Sementara Itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Ditandatangani
Oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pada 9 Desember
2025 Dan Diundangkan Pada 10 Desember 2025 Oleh Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Peraturan Tersebut Mengatur Penugasan
Anggota Polri Di Luar Kepolisian, Termasuk Pada 17 Kementerian Dan
Lembaga.
Pandangan Mahfud MD Ini Menambah Diskursus Publik
Mengenai Pentingnya Konsistensi Regulasi Dengan Konstitusi Dan Putusan Lembaga
Peradilan. Ia Menekankan Bahwa Kepastian Hukum Dan Penghormatan Terhadap
Putusan MK Merupakan Bagian Penting Dalam Menjaga Prinsip Negara Hukum Dan
Reformasi Institusi Kepolisian.
0 Komentar