FAKTA RAKYAT NEWS | JAKARTA — Kepolisian Mengungkap Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan Dua Orang Mata
Elang Atau Debt Collector Di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sebanyak Enam
Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dan Seluruhnya Merupakan Anggota
Aktif Kepolisian Republik Indonesia Yang Berdinas Di Satuan Pelayanan Markas (Yanma)
Mabes Polri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Memastikan Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Penyidik Mengantongi Alat Bukti Yang Cukup, Termasuk Keterangan Saksi, Hasil Visum, Serta Rekaman Di Sekitar Lokasi Kejadian.
Peristiwa Pengeroyokan Tersebut Terjadi Pada Kamis, 11 Desember 2025, Sekitar Pukul 15.30 WIB. Dua Korban Berinisial MET Dan NAT Saat Itu Diduga Tengah Melakukan Penagihan Terhadap Seorang Pengendara Sepeda Motor Yang Melintas Di Kawasan Kalibata.
Tak Lama Setelah Motor Tersebut Dihentikan, Sejumlah Orang Yang Berada
Di Dalam Sebuah Mobil Turun Dan Langsung Melakukan Pemukulan Terhadap Kedua
Korban. Aksi Kekerasan Itu Berlangsung Singkat Namun Brutal, Hingga Menyebabkan
Kedua Korban Terkapar.
Satu Korban Dinyatakan Meninggal Dunia Di Tempat Kejadian Perkara,
Sementara Satu Korban Lainnya Sempat Dibawa Ke Rumah Sakit Dalam Kondisi
Kritis. Namun, Nyawanya Tidak Tertolong Dan Meninggal Dunia Dalam Perawatan
Medis.
| Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata
Kasus Ini Kemudian Berbuntut Panjang. Pada Malam Hari Pascakejadian,
Situasi Di Sekitar Lokasi Pengeroyokan Kembali Memanas. Sekelompok Massa Datang
Dan Melakukan Perusakan Terhadap Sejumlah Kios Serta Membakar Beberapa Sepeda
Motor Milik Warga. Aparat Kepolisian Segera Turun Ke Lokasi Untuk Mengendalikan
Situasi Dan Mencegah Kericuhan Meluas.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Memastikan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam
Peristiwa Kericuhan Tersebut. Namun, Kerugian Materiil Tidak Dapat Dihindari,
Dengan Sejumlah Kios Rusak Dan Beberapa Unit Sepeda Motor Terbakar.
Dalam Perkembangan Penyidikan, Polisi Menetapkan Enam Anggota Polri Sebagai
Tersangka Dengan Inisial IAM, JLA, RGW, IAB, BN, Dan AM. Keenamnya Dijerat Pasal
170 Ayat (3) KUHP Tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang
Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Polda Metro Jaya Menegaskan Penanganan Perkara Ini Dilakukan Secara
Profesional Dan Transparan. Meski Para Tersangka Merupakan Anggota Aktif
Kepolisian, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku. Selain Proses
Pidana, Para Tersangka Juga Akan Menjalani Pemeriksaan Internal Serta Sidang
Etik Di Lingkungan Polri.
Kepolisian Menyatakan Komitmennya Untuk Menuntaskan Kasus Ini Hingga Ke
Pengadilan Dan Memastikan Tidak Ada Pihak Yang Kebal Hukum. Penyidik Juga Masih
Mendalami Kemungkinan Adanya Keterlibatan Pihak Lain, Termasuk Dalam Aksi
Perusakan Dan Pembakaran Yang Terjadi Setelah Pengeroyokan.
Kasus Ini Menjadi Perhatian Publik Dan Kembali Menyoroti Praktik
Penagihan Utang Di Lapangan Yang Kerap Berujung Konflik. Aparat Mengimbau
Masyarakat Untuk Menahan Diri Dan Menyerahkan Penyelesaian Persoalan Hukum
Sepenuhnya Kepada Pihak Berwenang.
Fakta Rakyat News Akan Terus Memantau Dan Menyajikan Perkembangan
Terbaru Kasus Ini Secara Akurat, Berimbang, Dan Bertanggung Jawab.
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel di Kalibata
0 Komentar