REDAKSI FAKTA RAKYAT NEWS — Suara Publik, Fakta Terpublikasi Tanpa Batas — Informasi & Pengaduan: WhatsApp 0813-7887-9090 | Email: faktarakyatonline@gmail.com — Memberikan Informasi Objektif, Terpercaya, dan Berimbang — Menyuarakan Kebenaran untuk Masyarakat — Menghadirkan Berita Terkini, Akurat, dan Berintegritas — Fakta Bukan Opini, Realita Bukan Rekayasa — Berita Harian, Investigasi, Update Peristiwa, dan Laporan Lapangan — Menyajikan Berita dengan Etika Jurnalistik — REDAKSI FAKTA RAKYAT NEWS — Suara Publik, Fakta Terpublikasi Tanpa Batas —

Popular Posts

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel di Kalibata

 

FAKTA RAKYAT NEWS | JAKARTA — Kepolisian Mengungkap Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan Dua Orang Mata Elang Atau Debt Collector Di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sebanyak Enam Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dan Seluruhnya Merupakan Anggota Aktif Kepolisian Republik Indonesia Yang Berdinas Di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Memastikan Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Penyidik Mengantongi Alat Bukti Yang Cukup, Termasuk Keterangan Saksi, Hasil Visum, Serta Rekaman Di Sekitar Lokasi Kejadian.

Peristiwa Pengeroyokan Tersebut Terjadi Pada Kamis, 11 Desember 2025, Sekitar Pukul 15.30 WIB. Dua Korban Berinisial MET Dan NAT Saat Itu Diduga Tengah Melakukan Penagihan Terhadap Seorang Pengendara Sepeda Motor Yang Melintas Di Kawasan Kalibata.

Tak Lama Setelah Motor Tersebut Dihentikan, Sejumlah Orang Yang Berada Di Dalam Sebuah Mobil Turun Dan Langsung Melakukan Pemukulan Terhadap Kedua Korban. Aksi Kekerasan Itu Berlangsung Singkat Namun Brutal, Hingga Menyebabkan Kedua Korban Terkapar.

Satu Korban Dinyatakan Meninggal Dunia Di Tempat Kejadian Perkara, Sementara Satu Korban Lainnya Sempat Dibawa Ke Rumah Sakit Dalam Kondisi Kritis. Namun, Nyawanya Tidak Tertolong Dan Meninggal Dunia Dalam Perawatan Medis.

| Baca Juga :

Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata

Kasus Ini Kemudian Berbuntut Panjang. Pada Malam Hari Pascakejadian, Situasi Di Sekitar Lokasi Pengeroyokan Kembali Memanas. Sekelompok Massa Datang Dan Melakukan Perusakan Terhadap Sejumlah Kios Serta Membakar Beberapa Sepeda Motor Milik Warga. Aparat Kepolisian Segera Turun Ke Lokasi Untuk Mengendalikan Situasi Dan Mencegah Kericuhan Meluas.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Memastikan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Peristiwa Kericuhan Tersebut. Namun, Kerugian Materiil Tidak Dapat Dihindari, Dengan Sejumlah Kios Rusak Dan Beberapa Unit Sepeda Motor Terbakar.

Dalam Perkembangan Penyidikan, Polisi Menetapkan Enam Anggota Polri Sebagai Tersangka Dengan Inisial IAM, JLA, RGW, IAB, BN, Dan AM. Keenamnya Dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP Tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Polda Metro Jaya Menegaskan Penanganan Perkara Ini Dilakukan Secara Profesional Dan Transparan. Meski Para Tersangka Merupakan Anggota Aktif Kepolisian, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku. Selain Proses Pidana, Para Tersangka Juga Akan Menjalani Pemeriksaan Internal Serta Sidang Etik Di Lingkungan Polri.

Kepolisian Menyatakan Komitmennya Untuk Menuntaskan Kasus Ini Hingga Ke Pengadilan Dan Memastikan Tidak Ada Pihak Yang Kebal Hukum. Penyidik Juga Masih Mendalami Kemungkinan Adanya Keterlibatan Pihak Lain, Termasuk Dalam Aksi Perusakan Dan Pembakaran Yang Terjadi Setelah Pengeroyokan.

Kasus Ini Menjadi Perhatian Publik Dan Kembali Menyoroti Praktik Penagihan Utang Di Lapangan Yang Kerap Berujung Konflik. Aparat Mengimbau Masyarakat Untuk Menahan Diri Dan Menyerahkan Penyelesaian Persoalan Hukum Sepenuhnya Kepada Pihak Berwenang.

Fakta Rakyat News Akan Terus Memantau Dan Menyajikan Perkembangan Terbaru Kasus Ini Secara Akurat, Berimbang, Dan Bertanggung Jawab.

 

Rekomendasi Untuk Anda

Posting Komentar

0 Komentar